Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Penyaluran bantuan sosial tunai diperpanjang hingga April 2021. Bagaimana mendapatkannya, simak penjelasannya berikut

Editor: Array A Argus
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PENYEBAB Bansos BLT UMKM Diblokir Bank. Foto penyaluran bansos 

TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang program penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu hingga April 2021.

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Program BST di Binjai Sudah Capai 6.200 Warga Terdampak Covid-19, Kadinsos Sebut Sudah Tahap ke-11

Sasaran BST

- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Program BST akan berjalan dari Januari hingga April 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan BST, Login dtks.kemensos.go.id 

Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Hal tersebut juga dilakukan untuk percepatan pemutakhiran DTKS.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Baca juga: Pedangdut Cita Citata Sampai Anggota BPK RI Diduga Terima Uang Korupsi Bansos, KPK Bakal Dalami

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Klik laman dtks.kemensos.go.id.

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved