BERITA FPI HARI INI Munarman Akan Diperiksa, Berkas Kasus Rizieq Shihab Lengkap,Terancam 6 Tahun
BERITA FPI HARI INI Munarman Akan Diperiksa, Berkas Kasus Rizieq Shihab Lengkap,Terancam 6 Tahun
TRIBUN-MEDAN.com - BERITA FPI HARI INI Munarman Akan Diperiksa, Berkas Kasus Rizieq Shihab Lengkap,Terancam 6 Tahun
Berkas perkara mantan Ketua Dewan Syuro dan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sementara, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, akan segera diperiksa Barekrim Polri.
Disebutkan, Munarman dikaitkan kasus terorisme setelah terungkap pengakuan salah satu teroris di Makassar bernama Ahmad Aulia.
Tersangka teroris yang tiba di Jakarta, Kamis (4/2/2021), setelah diterbangkan dari Makassar bersama 18 tersangka lainnya menggunakan pesawat carteran Lion Air Boeing 737.
Perkembangan terkini Rizieq Shihab disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.
Brigjen Rusdi Hartono menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq Shihab bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.
"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Brigjen Rusdi Hartono.
Sebelumnya Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1).
Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berita-fpi-hari-ini-nasib-munarman-kabar-setelah-pihak-keluarga-6-laskar-fpi-undur-diri-jadi-saksi.jpg)