Breaking News

Oknum Polisi Dapat Setoran 1,5 Juta dari Bandara Narkoba, Jatah Preman Diterima Oknum tiap Bulan

Citra aparat kepolisian tercoreng akibat ulah oknum yang menerima jatah bulanan dari bandar narkob

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
Oknum Polisi Dapat Setoran 1,5 Juta dari Bandara Narkoba.Foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Citra aparat kepolisian tercoreng akibat ulah oknum yang menerima jatah bulanan dari bandar narkoba.

Akhirnya terbongkar perilaku buruk sejumlah anggota kepolisian di Surabaya.

Setoran dari bandar narkoba itu diterima beberapa oknum kepolisian dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Beberapa oknum anggota kepolisian itu pun telah diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.

Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Juventus Menang 3-2 Atas Porto tapi Gagal ke Perempat Final Liga Champions

Dikutip dari Surya, bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Baca juga: KONDISI MANGANANG Ditanya KASAD Jenderal TNI Andika, Aprilia Manganang Ngaku Bahagia Setelah Operasi

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).

Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander dan sepeda motor Vespa terbaru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved