Terjaring Razia Polisi, Pengendara Dipaksa Dengarkan Suara Knalpot Blong yang Nyaring

Petugas Sat Lantas Polres Asahan merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot blong di Jalan Cokro Aminoto

TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI
Pemilik kendaraan berknalpot blong dipaksa untuk mendengarkan suara nyaring kendaraannya oleh petugas Sat Lantas Polres Asahan, Jumat (5/3/2021) malam. Ada 29 motor yang terjaring razia polisi.(ALIF) 

TRIBUN-MEDAN.com,ASAHAN-Petugas Sat Lantas Polres Asahan merazia sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Cokro Aminito, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (5/3/2021) jelang tengah malam.

Pada razia kali ini, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot blong.

Menurut Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Irawan, pihaknya sengaja menyasar pengguna knalpot blong karena keberadaannya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat. 

Baca juga: Berita Foto: Satlantas Polrestabes Medan dengan Alat Berat Musnahkan 3016 Knalpot Racing

"Dari razia kali ini ada 29 sepeda motor yang kami amankan. Semuanya menggunakan knalpot tidak standar," kata Jodi di lokasi razia.

Dari amatan www.tribun-medan.com, sejumlah pengendara yang terjaring razia sempat diminta menunjukkan identitas.

Mereka digeledah satu persatu, guna mengetahui apakah ada yang membawa benda terlarang.

Selanjutnya, petugas memaksa pengendara yang menggunakan knalpot blong itu untuk jongkok di dekat motornya.

Mereka dipaksa mendekatkan telinganya ke arah knalpot.

Lalu, petugas yang melakukan razia menyalakan motor dan menggeber kendaraan berknalpot blong tersebut.

Sontak, pemilik kendaraan meringis.

Baca juga: Sering Picu Tawuran dan Resahkan Masyarakat, Polrestabes Medan Giling 3016 Knalpot Racing

Mereka tak tahan mendengarkan suara motornya yang begitu bising.

"Knalpot blong ini bikin polusi suara," kata Jodi.

Saat diminta mendengarkan suara kendaraannya sendiri, banyak pemilik motor yang berjanji akan menggant9i knalpotnya.

Mereka pun sadar, bahwa knalpot blong yang digunakan sangat mengganggu.

Pemusnahan barang bukti knalpot racing dengan cara dihancurkan dengan alat berat di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1/2021). Satuan Lalulintas Polrestabes Medan memusnahkan sedikitnya 3016 knalpot racing hasil operasi tertib lalu lintas dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pemusnahan barang bukti knalpot racing dengan cara dihancurkan dengan alat berat di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1/2021). Satuan Lalulintas Polrestabes Medan memusnahkan sedikitnya 3016 knalpot racing hasil operasi tertib lalu lintas dari Agustus 2020 hingga Januari 2021. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Kendaraan yang tidak memiliki surat-surat kami tilang. Kemudian, pemiliknya kami minta membawa dokumen kepemilikan yang sah," kata Jodi.

Rencananya, polisi akan memusnahkan knalpot blong yang sudah diamankan ini.

Namun Jodi belum memberikan informasi lanjut, kapan pemusnahan akan dilakukan.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved