Berita Foto: Satlantas Polrestabes Medan dengan Alat Berat Musnahkan 3016 Knalpot Racing
Satuan Lalulintas Polrestabes Medan memusnahkan sedikitnya 3016 knalpot racing hasil operasi tertib lalu lintas dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemusnahan barang bukti knalpot racing dengan cara dihancurkan dengan alat berat di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/1/2021). Satlantas Polrestabes Medan memusnahkan sedikitnya 3016 knalpot racing hasil operasi tertib lalu lintas dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Hal ini, untuk menjaga kenyamanan dan kekondusifan di Kota Medan, Pemusnahan dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji diikuti jajarannya. Irsan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat pengguna motor yang memakai knalpot resing. Knalpot resing yang dimusnakan kali ini total berjumlah 3016 unit.
Knalpot-knalpot ini kata Irsan merupakan, knalpot yang ditindak Sat Lantas Polrestabes Medan sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Sebelumnya kata Irsan polisi telah mensosialisasikan kepada masyarakat hingga akhirnya dilakukan.
Knalpot yang dimusnahkan ini sudah jauh dari standard yang diperuntukan. Polisi juga sempat menahan sepeda motor yang ditilang sebelumnya, lalu pemilik diminta datang sambil membawa kenalpot standar.
Bila pengguna knalpot racing lainnya masih terus beraksi, kata Irsan Polisi akan tegas menindak. Apabila kelengkapan adiminsitrasi pengendara tidak lengkap, pemilik akan kena sanksi seperti penahanan sepeda motor. (sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/28012021_pemusnahan_knalpot_racing_danil_siregar-2.jpg)