SETELAH Menuai Polemik Jokowi Cabut Peraturan Presiden Tentang Investasi Minuman Beralkohol !
AKHIRNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden tentang pembukaan investasi dalam industri minuman beralkohol
TRIBUN-MEDAN.COM - AKHIRNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden tentang pembukaan investasi dalam industri minuman beralkohol.
Pencabutan peraturan Presiden itu disampaikan langsung Jokowi saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Peraturan Presiden Tentang Investasi Minuman Beralkohol: Saya Nyatakan Dicabut
Baca juga: Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor
Baca juga: MENOHOK Ucapan Politisi Senior Partai Demokrat Ini: SBY, Yang Saya Hormati, Menjadi Turun Gunung
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.
Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Nunung, tak Persoalkan Suaminya Dompleng, Mengaku Kenyamanan Paling Utama, Asalkan . . . .
Baca juga: KESEDIHAN Menyelimuti Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Dilarikan ke Amerika, Butuh Pengobatan Serius
KOMENTAR MUI
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.
"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo_pesawat-jatuh.jpg)