AKHIRNYA Jokowi Cabut Peraturan Presiden Tentang Investasi Minuman Beralkohol: Saya Nyatakan Dicabut

AKHIRNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden tentang pembukaan investasi dalam industri minuman beralkohol

TRIBUN MEDAN/SEPTRIMA
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meresmikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., Senin (1/2/2021). Dalam peresmian tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah pesan untuk Bank Syariah Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM - AKHIRNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden tentang pembukaan investasi dalam industri minuman beralkohol. 

Pencabutan peraturan Presiden itu disampaikan langsung Jokowi saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Baca juga: MENOHOK Ucapan Politisi Senior Partai Demokrat Ini: SBY, Yang Saya Hormati, Menjadi Turun Gunung

Baca juga: LAGI, Gunung Sinabung Erupsi, Guguran Awan Panas Meluncur, Tinggi Kolom Abu Mencapai 5000 Meter

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021).
Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021). (Tribun Medan)

Baca juga: Cerita Nunung, tak Persoalkan Suaminya Dompleng, Mengaku Kenyamanan Paling Utama, Asalkan . . . .

Baca juga: Harta Kekayaan Artidjo Alkosta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung, Dikenal Algojo Para Koruptor

KOMENTAR MUI 

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam (https://mui.or.id/)

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved