Bukan 1 Miliar, KPK Ungkap 2 Miliar Dugaan Uang Sogok Gubernur Nurdin dari Pengusaha Agung Sucipto
ternyata KPK mengungkap uang 2 miliar, yang diduga disodorkan tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
• HASIL LIGA INGGRIS Manchester City Menang 2-1, The Citizen Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris
• KABAR DUKA Pastor Leo Joosten Meninggal Dunia Pagi Tadi, Jenazah Disemayamkan di Berastagi
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut kata Firli, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tukas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Amankan Uang Tunai Rp 2 Miliar dari OTT Gubernur Sulawesi Selatan
Bukan 1 Miliar, KPK Ungkap 2 Miliar Dugaan Uang Sogok Gubernur Nurdin dari Pengusaha Agung Sucipto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nurdin-koruptor.jpg)