Bukan 1 Miliar, KPK Ungkap 2 Miliar Dugaan Uang Sogok Gubernur Nurdin dari Pengusaha Agung Sucipto

ternyata KPK mengungkap uang 2 miliar, yang diduga disodorkan tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (pakai topi) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bukan Rp 1 miliar, seperti yang sempat santer dikabarkan, barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Setelah didalami, ternyata KPK mengungkap uang 2 miliar, barang bukti uang yang diduga disodorkan tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Gubernur Sumsel Nurdin Abdullah kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Gubernur Nurdin Abdullah
Gubernur Nurdin Abdullah (Instagram Nurdin Abdullah @nurdin.abdullah)

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

KABAR DUKA Pastor Leo Joosten Meninggal Dunia Pagi Tadi, Jenazah Disemayamkan di Berastagi

HASIL BARCELONA vs Sevilla, Lionel Messi dkk ke Posisi 2 Klasemen Liga Spanyol, Geser Real Madrid

Kini KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pada kasus tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 Miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyuapan uang tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek yang dimaksud.

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

HASIL LIGA INGGRIS Manchester City Menang 2-1, The Citizen Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

KABAR DUKA Pastor Leo Joosten Meninggal Dunia Pagi Tadi, Jenazah Disemayamkan di Berastagi

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih lanjut kata Firli, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tukas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Amankan Uang Tunai Rp 2 Miliar dari OTT Gubernur Sulawesi Selatan

Bukan 1 Miliar, KPK Ungkap 2 Miliar Dugaan Uang Sogok Gubernur Nurdin dari Pengusaha Agung Sucipto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved