Foto Syurnya Viral, Anggota Dewan Ini Bikin Laporan Difitnah, Kini Ditahan karena Laporannya Palsu
Foto Syurnya Viral, Anggota Dewan Ini Bikin Laporan Difitnah, Kini Ditahan karena Laporannya Palsu
Saksi EL juga mengakui telah menginap sebanyak dua kali dengan pelaku SDM di dua hotel berbeda di Kota Metro dan Lampung Timur,” kata Andre.
Lebih lanjut kata Andre, penyidik juga menemukan nama SDM di dalam buku tamu kedua hotel yang dimaksud oleh EL.
Atas laporan palsu itu, Andre mengatakan, SDM dikenakan Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penyidik juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.
“Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, atas laporan SDM tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” kata Andre.
“Proses penyelidikan ini sudah berjalan sekitar 9 bulan, barang bukti yang kita amankan yaitu sprai (alas kasur), buku tamu, dengan ini terduga pelaku dengan inisial Sdm tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara.” (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Syurnya Viral, Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi"
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/viral-foto-syur-anggota-dprd-tulang-bawang-barat.jpg)