Breaking News

Kontraktor yang Diduga Korupsi Proyek Jembatan Harus Setor 10 Persen ke Inspektorat Siantar

PT Erapratana Putra Pertama yang diduga korupsi jembatan akhirnya sepakat untuk memulangkan uang kerugian

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
KEPALA Inspektorat Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat ditemui di teras kantornya, Senin (15/2/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR-Inspektorat Kota Siantar meminta PT Erapratama Putra Perkasa (EPP), selaku kontraktor yang diduga mengorupsi proyek jembatan untuk segera menyetor uang 10 persen.

Uang itu sebagai tahap awal penggantian kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar.  

"Rekanan memberi komitmen untuk mencicil.

Kami tawarkan ke dia (PT EPP) untuk melakukan penetapan, dan dia bersedia. 

Kita akan melakukan langkah verifikasi terhadap informasi.

Sejauh ini informasi awal dia ingin mencicil," kata Kepala Inspektorat Kota Siantar Junaedi Sitanggang, Selasa (16/1/2021).

Baca juga: Jalan dan Jembatan Rusak Dimana-mana, Pemkab Deliserdang Berencana Lakukan Rehabilitasi 22 Kecamatan

Dia mengatakan, keputusan itu diambil setelah Inspektorat Siantar melakukan negosiasi dengan PT EPP.

Sehingga, mereka harus menyetorkan uang ganti rugi di awal.

“Itu negosiasi kita. Itikad baik itu paling tidak minimal 10 persen dari temuan. Itu jadi setoran pertama," kata Junaedi.

Selanjutnya, kata Junaedi, Inspektorat akan menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak setelah menyurati kepala dinas, yang menyatakan pernyataan kesanggupan rekanan mencicil.

"Untuk surat pertanggungjawaban mutlak ini, kita bakal berkordinasi dengan BPK.

Hasilnya akan kami koordinasikan ke kejaksaan sesuai PP 12 tahun 2017, di situ ada koordinasi dengan APIP dengan APH. Sejauh ini koordinasi bagus," tambah Junaedi.

Baca juga: Pengguna Jembatan Titi Besi Rengas Pulau Terancam Nyebur ke Sungai Lantaran Kondisinya Sudah Keropos

Ia menyampaikan, penerbitan surat pertanggungjawaban mutlak ditargetkan bulan Maret 2021.

Alasannya, Pemko Siantar juga mengincar opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI

"Mudah mudahan awal bulan 3. Karena kita mengejar opini wajar tanpa pengecualian dari BPK juga kan," tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved