Breaking News

RESMI, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Menyusui dan Lansia

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Vaksinator bersiap untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (20/1/2021). Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara menerima 354 unit vaksin yang terbagi dua tahap dan diikuti 177 Nakes. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Pada salinan surat edaran lewat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diterakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Vaksinator memperlihatkan vaksin Covid-19 Sinovac sebelum disuntikkan ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (20/1/2021). Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara menerima 354 unit vaksin yang terbagi dua tahap dan diikuti 177 Nakes.
Vaksinator memperlihatkan vaksin Covid-19 Sinovac sebelum disuntikkan ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (20/1/2021). Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara menerima 354 unit vaksin yang terbagi dua tahap dan diikuti 177 Nakes. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sekadar diketahui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021
dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Sehubungan dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi COVID-19 bagi
usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1 (satu) sebagaimana surat edaran yang diterima Tribun-medan.com (Tribun Network) Jumat (12/2/2020).

Nah, pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, di antaranya yakni Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Presiden Jokowi disuntik vaksin tahap kedua di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).
Presiden Jokowi disuntik vaksin tahap kedua di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (Tribun Medan)

Sementara itu untuk kelompok komorbid, ada tiga poin dalam pelaksaan teknisnya. 

Pertama, pengidap hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110
MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja
skrining.

Kedua, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Ketiga, penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin

Dalam salinan tersebut juga disematkan bahwa, penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Serta, Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

Saat ini, Kemenkes juga terus memperbarui (updating) aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Menginstruksikan agar seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah
tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit

Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas
pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, imbauan juga ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang
diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan
peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud di atas.

VAKSIN COVID-19 untuk Masyarakat Umum Dilakukan Mulai Bulan April 2021

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved