Khazanah Islam
Apa Hukum Meminta Sumbangan Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya Dalam Tinjauan Syariah?
Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.
Dengan demikian, sah saja jika kita mengatakan, “Berikan aku bantuan untuk membangun masjid ini atau madrasah ini dan sebagainya!” atau meminta sumbangan kepada kaum Muslimin yang mampu untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Dengan tetap memperhatikan cara-cara yang patut.
D. Hukum Pencarian Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya
Pencarian dana buat pembangunan masjid merupakan hal yang sebenarnya diperbolehkan dalam syara’, karena tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat.
Namun, masalah yang terjadi adalah manakala permintaan sumbangan tersebut dilakukan di tengah jalan raya, atau pinggiran jalan raya, atau tempat-tempat umum dan keramaian lainnya. Dimana tempat tersebut adalah wilayah publik; ada muslim dan non muslim.
1. Tinjauan Nash Syar’i
Dalam tinjauan Nash baik dalam al-Qur`an dan al-Hadits, terdapat beberapa hal yang perlu dilihat.
Secara spesifik, al-Qur`an tidak pernah memerintahkan umat islam untuk membangun masjid kecuali hanya kepada pemerintah atau para penguasa. Al-Qur`an hanya memerintahkan kepada umat islam untuk memakmurkan masjid.
Hal ini mengindikasikan bahwa memperbanyak membangun masjid tidak dianjurkan oleh Islam, tetapi memakmurkan masjid yang ada merupakan hal yang lebih utama. Di antara ayat al-Qur`an yang memerintahkan untuk memakmurkan masjid adalah surat al-Taubah (10):17-18.
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjidmasjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat , menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah , maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
Perintah untuk membangun masjid memang ada, salah satunya seperti hadis berikut ini:
عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
“Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)
Kendati pun Islam memerintahkan umatnya untuk membangun masjid melalui Hadits Nabi Saw di atas, namun perintah untuk memakmurkannya lebih dituntut dan lebih kuat.
Kenapa? Karena esensinya adanya masjid adalah bukan jumlah kuantitasnya tapi kualitas dari berdirinya masjid tersebut, selain sebagai tempat ibadah juga diharapkan bisa diberdayakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, dapat difungsikan sebagai pusat Pendidikan, pusat dakwah sebagaimana berdirinya masjid di zaman Rasulullah Saw dahulu.
Hal ini menunjukkan bahwa memakmurkan masjid lebih penting atau lebih diperintahkan daripada mambangun masjid secara fisik.
Memakmurkan masjid dalam konteks ini bisa dilakukan melakukan berbagai kegiatan ibadah dan kegiatan lain, seperti menyelenggarakan aktivitas intelektual, kajian keagamaan, seminar ilmiyah, kebudayaan dan aktivitas lainnya yang bermanfaat di dalam masjid.
2. Unsur Madharat
Masalah lain yang harus dilihat adalah unsur mengganggu jalan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemudharatan seperti kecelakaan di berbagai kasus pemberitaan.
Dalam hal ini, Islam melarang umatnya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan. Baik itu yang membahayakan untuk dirinya ataupun orang lain
لا ضرر و لا ضرار
Menurut Imam Syathibi kemaslahatan itu dikembalikan pada pemeliharaan pokok-pokok yang lima (al-muhafazhah ‘ala al-kulliyat al-khams), yaitu: hifzh al-dien (memelihara agama), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), hifzh al-aql (memelihara akal), dan hifzh al-mal(memelihara harta).
Pada realitas kegiatan pencarian dana di jalan raya, bahaya yang selalu menjadi taruhannya adalah nyawa. Hal ini dikarenakan para pencari dana melakukan aktivitasnya di tengah jalan dengan ekspresi yang variatif, mulai dari melambaikan tangan sampai dengan memperlambat laju kendaraan dengan sengaja.
Kondisi ini sangat membahayakan jiwa para pelaku pencari dana sehingga harus dijadikan sebagai hal penting dalam perumusuan hukumnya.
3. Cara Yang Tidak Pantas
Berbagai model penggalangan dana di tengah jalan dinilai tidak pantas, bisa di ilustrasikan seperti dibawah ini:
a. Dengan menaruh tong atau kotak amal, lalu dia berdiri ditengah-tengah jalan sepanjang hari dengan bergantian sesama teman perjuangan. Dan ini tentu mengganggu kelancaran berlalu lintas, bahkan bisa membahayakan diri
b. Dengan membuat bangunan yang permanen dipinggir jalan, seperti gubuk kecil atau pos seperti yang banyak kita lihat di sepanjang jalan raya, maka cara ini juga dikatakan tidaklah pantas karena hal ini bisa mempersempit jalan raya, yang mana bisa membahayakan yang lewat.
c. Meminta sumbangan menggunakan mic / pengeras suara, maka ini sungguh merupakan perbuatan yang menggangu masyarakat yang bermukim di sekitaran daerah tersebut. Padahal syari’at islam mengajarkan untuk menghormati tetangga.
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Timur dengan judul: Hukum Pencarian Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya Dalam Tinjauan Syariah, Cara Tidak Pantas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masjid-raya-dibuka.jpg)