Khazanah Islam
Apa Hukum Meminta Sumbangan Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya Dalam Tinjauan Syariah?
Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.
TRIBUN-MEDAN.com - Masjid memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan selain sebagai tempat ibadah, masjid juga memiliki fungsi sosial.
Kedudukannya pun sangat agung dan mulia, dibandingkan tempat lainnya.
Diantara keutamaannya adalah:
a. Tempat Yang Paling Dicintai Allah SWT
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah Saw bersabda, “Bagian negeri yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, dan bagian negeri yang paling Allah benci adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)
b. Mukmin
Allah menyifati orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid-Nya sebagai orang-orang mukmin, sebagaimana dalam firman-Nya:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
c. Rumah Surga
Siapapun yang membangun masjid di dunia, Allah akan bangunkan yang serupa dengannya di surga.
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
“Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)
C. Hukum meminta sumbangan
Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.
Apalagi jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada orang lain seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya Pendidikan untuk anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau dengan cara -cara mengatas namakan lembaga tertentu untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya semua ini adalah haram dan termasuk dosa besar.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagimana berikut:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.”
Rasulullah Saw juga bersabda:
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
“Sungguh salah seorang di antara kamu mencari kayu bakar diikat, lalu diangkat di atas punggungnya lalu dijual, itu lebih baik daripada orang yang meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau ditolak”
Orang yang mau bekerja, berarti dia menghormati dirinya dan agamanya. Menahan diri dari meminta-minta dan menjadi hamba yang bersyukur adalah lebih utama karena Allah Maha Kaya Lagi Maha Mulia.
1. Untuk Pribadi
Meminta – minta sumbangan atas nama pribadi dalam agama islam juga merupakan akhlak tercela apalagi jika ditujukan untuk memperkaya pundi-pundi kantong pribadi.
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan “tasawwul ”. Di dalam Al- Mu’jam Al-Wasith disebutkan: “Tasawwala (bentuk fi’il madhi dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata bahwa maksud dari tasawwul di sini adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.9
Dalam islam larangan seseorang meminta-minta ini sebenarnya tidaklah mutlak, ada beberapa pengecualian seseorang kemudian diperbolehkan untuk meminta seperti sedang menanggung lilitan beban hutang orang lain atau tertimpa sebuah musibah sehingga menghanguskan keseluruhan hartanya.
Lebih jelasnya mari kita simak sebuah riwayat di bawah ini:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.
2. Untuk Kemaslahatan Umat
Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum Muslimin, bukan kepentingan pribadi, maka ini juga termasuk tasawwul (meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang kaya.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum Muslimin itu diperbolehkan adalah pesan Rasulullah Saw kepada para pemimpin perang sebelum berangkat, yaitu sabda beliau:
فإن هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ
Jika mereka (orang-orang kafir yang diperangi) tidak mau masuk Islam maka mintalah al-jizyah (pajak) dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi) mereka ! Jika mereka tidak mau menyerahkan al-jizyah maka mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla dan perangilah mereka11!
Dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa meminta al-jizyah dari orang-orang kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena al-jizyah bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kaum Muslimin.
Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum Muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan beliau mimbar. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”
Al-Imam al-Bukhari rahimahullah berkata : Bab Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid”.
Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya meminta bantuan kepada ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya menyeluruh untuk kaum Muslimin. Dan orang-orang yang bergegas melakukannya adalah (orang yang berhak mendapatkan) penghargaan atas usahanya”.
Dengan demikian, sah saja jika kita mengatakan, “Berikan aku bantuan untuk membangun masjid ini atau madrasah ini dan sebagainya!” atau meminta sumbangan kepada kaum Muslimin yang mampu untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit dan sebagainya. Dengan tetap memperhatikan cara-cara yang patut.
D. Hukum Pencarian Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya
Pencarian dana buat pembangunan masjid merupakan hal yang sebenarnya diperbolehkan dalam syara’, karena tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat.
Namun, masalah yang terjadi adalah manakala permintaan sumbangan tersebut dilakukan di tengah jalan raya, atau pinggiran jalan raya, atau tempat-tempat umum dan keramaian lainnya. Dimana tempat tersebut adalah wilayah publik; ada muslim dan non muslim.
1. Tinjauan Nash Syar’i
Dalam tinjauan Nash baik dalam al-Qur`an dan al-Hadits, terdapat beberapa hal yang perlu dilihat.
Secara spesifik, al-Qur`an tidak pernah memerintahkan umat islam untuk membangun masjid kecuali hanya kepada pemerintah atau para penguasa. Al-Qur`an hanya memerintahkan kepada umat islam untuk memakmurkan masjid.
Hal ini mengindikasikan bahwa memperbanyak membangun masjid tidak dianjurkan oleh Islam, tetapi memakmurkan masjid yang ada merupakan hal yang lebih utama. Di antara ayat al-Qur`an yang memerintahkan untuk memakmurkan masjid adalah surat al-Taubah (10):17-18.
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjidmasjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat , menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah , maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
Perintah untuk membangun masjid memang ada, salah satunya seperti hadis berikut ini:
عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
“Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)
Kendati pun Islam memerintahkan umatnya untuk membangun masjid melalui Hadits Nabi Saw di atas, namun perintah untuk memakmurkannya lebih dituntut dan lebih kuat.
Kenapa? Karena esensinya adanya masjid adalah bukan jumlah kuantitasnya tapi kualitas dari berdirinya masjid tersebut, selain sebagai tempat ibadah juga diharapkan bisa diberdayakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, dapat difungsikan sebagai pusat Pendidikan, pusat dakwah sebagaimana berdirinya masjid di zaman Rasulullah Saw dahulu.
Hal ini menunjukkan bahwa memakmurkan masjid lebih penting atau lebih diperintahkan daripada mambangun masjid secara fisik.
Memakmurkan masjid dalam konteks ini bisa dilakukan melakukan berbagai kegiatan ibadah dan kegiatan lain, seperti menyelenggarakan aktivitas intelektual, kajian keagamaan, seminar ilmiyah, kebudayaan dan aktivitas lainnya yang bermanfaat di dalam masjid.
2. Unsur Madharat
Masalah lain yang harus dilihat adalah unsur mengganggu jalan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemudharatan seperti kecelakaan di berbagai kasus pemberitaan.
Dalam hal ini, Islam melarang umatnya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan. Baik itu yang membahayakan untuk dirinya ataupun orang lain
لا ضرر و لا ضرار
Menurut Imam Syathibi kemaslahatan itu dikembalikan pada pemeliharaan pokok-pokok yang lima (al-muhafazhah ‘ala al-kulliyat al-khams), yaitu: hifzh al-dien (memelihara agama), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), hifzh al-aql (memelihara akal), dan hifzh al-mal(memelihara harta).
Pada realitas kegiatan pencarian dana di jalan raya, bahaya yang selalu menjadi taruhannya adalah nyawa. Hal ini dikarenakan para pencari dana melakukan aktivitasnya di tengah jalan dengan ekspresi yang variatif, mulai dari melambaikan tangan sampai dengan memperlambat laju kendaraan dengan sengaja.
Kondisi ini sangat membahayakan jiwa para pelaku pencari dana sehingga harus dijadikan sebagai hal penting dalam perumusuan hukumnya.
3. Cara Yang Tidak Pantas
Berbagai model penggalangan dana di tengah jalan dinilai tidak pantas, bisa di ilustrasikan seperti dibawah ini:
a. Dengan menaruh tong atau kotak amal, lalu dia berdiri ditengah-tengah jalan sepanjang hari dengan bergantian sesama teman perjuangan. Dan ini tentu mengganggu kelancaran berlalu lintas, bahkan bisa membahayakan diri
b. Dengan membuat bangunan yang permanen dipinggir jalan, seperti gubuk kecil atau pos seperti yang banyak kita lihat di sepanjang jalan raya, maka cara ini juga dikatakan tidaklah pantas karena hal ini bisa mempersempit jalan raya, yang mana bisa membahayakan yang lewat.
c. Meminta sumbangan menggunakan mic / pengeras suara, maka ini sungguh merupakan perbuatan yang menggangu masyarakat yang bermukim di sekitaran daerah tersebut. Padahal syari’at islam mengajarkan untuk menghormati tetangga.
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Timur dengan judul: Hukum Pencarian Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya Dalam Tinjauan Syariah, Cara Tidak Pantas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masjid-raya-dibuka.jpg)