Khazanah Islam
Apa Hukum Meminta Sumbangan Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya Dalam Tinjauan Syariah?
Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata bahwa maksud dari tasawwul di sini adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.9
Dalam islam larangan seseorang meminta-minta ini sebenarnya tidaklah mutlak, ada beberapa pengecualian seseorang kemudian diperbolehkan untuk meminta seperti sedang menanggung lilitan beban hutang orang lain atau tertimpa sebuah musibah sehingga menghanguskan keseluruhan hartanya.
Lebih jelasnya mari kita simak sebuah riwayat di bawah ini:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.
2. Untuk Kemaslahatan Umat
Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum Muslimin, bukan kepentingan pribadi, maka ini juga termasuk tasawwul (meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang kaya.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum Muslimin itu diperbolehkan adalah pesan Rasulullah Saw kepada para pemimpin perang sebelum berangkat, yaitu sabda beliau:
فإن هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ
Jika mereka (orang-orang kafir yang diperangi) tidak mau masuk Islam maka mintalah al-jizyah (pajak) dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi) mereka ! Jika mereka tidak mau menyerahkan al-jizyah maka mintalah pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla dan perangilah mereka11!
Dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa meminta al-jizyah dari orang-orang kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena al-jizyah bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kaum Muslimin.
Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum Muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan beliau mimbar. Sahl bin Sa’d as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”
Al-Imam al-Bukhari rahimahullah berkata : Bab Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid”.
Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya meminta bantuan kepada ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya menyeluruh untuk kaum Muslimin. Dan orang-orang yang bergegas melakukannya adalah (orang yang berhak mendapatkan) penghargaan atas usahanya”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masjid-raya-dibuka.jpg)