PEMBUNUH WNI di Singapura Dihukum Mati, Terdakwanya Pria Bangladesh, Ini Putusan Pengadilannya

Seorang pekerja asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati pada Senin (14/12/2020)  karena membunuh pacarnya

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi Pembunuhan. (Kompas) 

 "Saya setuju dengan penuntut bahwa pengakuan terdakwa tentang kata-kata yang memalukan justru itu - sebuah cerita bohong."

Bahkan jika korban mengatakan kata-kata seperti itu, hakim mengatakan kasus ini adalah pembunuhan berencana, dengan Ahmed menyimpan tali di celananya dan membawanya ke dalam hotel yang menjadi tempat eksekusi.

Bahkan Ahmed juga membersihkan rekening banknya sebelum melacarkan tindakannya tersebut.

"Pada totalitas bukti ... Saya menemukan terdakwa telah memutuskan, bahkan sebelum 30 Desember 2018, bahwa dia akan membunuh almarhum selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan untuk kembali bersamanya," tegas Hakim.

Ahmed juga telah membuat beberapa kesaksian dalam BAP polisinya yang menunjukkan rencana untuk membunuh korban.

(Channel News Asia)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh WNI di Singapura, Warga Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved