PEMBUNUH WNI di Singapura Dihukum Mati, Terdakwanya Pria Bangladesh, Ini Putusan Pengadilannya

Seorang pekerja asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati pada Senin (14/12/2020)  karena membunuh pacarnya

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi Pembunuhan. (Kompas) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pekerja asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati pada Senin (14/12/2020)  karena membunuh pacarnya, Warga Negara Indonesia (WNI) di Hotel Geylang, Singapura, dua tahun lalu.

WNI yang dibunuh itu bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ahmed Salim (31), divonis mati karena membunuh pacarnya selama enam tahun.

Pembunuhan terjadi di Hotel Golden Dragon pada 30 Desember 2018 lalu, ketika dia menolak untuk meninggalkan pria lain, demi Ahmed.

Warga Negara Indonesia berusia 34 tahun itu bernama Nurhidayati Wartono Surata.

Ahmed, yang saat itu diketahui sudah bertunangan dengan wanita lain, pertama kali mencekik Nurhidayati Wartono Surata dengan handuk.

Demikian terungkap dalam kesaksiannya di persidangan.

Kemudian dia mengikat tali di leher korban dengan beberapa simpul dan memutar kepalanya dengan paksa.

Setelah membunuh, Ahmed mencuri barang berharga milik korban dan meninggalkan jasad WNI itu di hotel. Jasad korban ditemukan resepsionis pada malam itu juga.

Otopsi menemukan penyebab kematiannya adalah pencekikan dan cedera tulang belakang di bagian tengkuk leher.

Majelis Hakim Mavis Chionh menyatakan tindakan Ahmed sebagai pembunuhan berencana.

Kata Marvis, tindakan Ahmed sebelum, selama dan setelah pembunuhan itu "menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan pelaksanaan eksekusi sangat metodis".

Dia menolak pembelaan Ahmed bahwa pembunuhan itu terjadi spontan, tanpa direncanakan atau tiba-tiba karena korban telah mempermalukannya dengan kata-kata yang memprovokasi.

Hakim menemukan bahwa korban tidak mengatakan kata-kata yang memalukan seperti itu. 

Ahmed tidak menyebutkan kata-kata ini dalam beberapa kesaksiannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi  dan dalam wawancaranya dengan psikiater Institute of Mental Health (IMH).

 "Saya setuju dengan penuntut bahwa pengakuan terdakwa tentang kata-kata yang memalukan justru itu - sebuah cerita bohong."

Bahkan jika korban mengatakan kata-kata seperti itu, hakim mengatakan kasus ini adalah pembunuhan berencana, dengan Ahmed menyimpan tali di celananya dan membawanya ke dalam hotel yang menjadi tempat eksekusi.

Bahkan Ahmed juga membersihkan rekening banknya sebelum melacarkan tindakannya tersebut.

"Pada totalitas bukti ... Saya menemukan terdakwa telah memutuskan, bahkan sebelum 30 Desember 2018, bahwa dia akan membunuh almarhum selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan untuk kembali bersamanya," tegas Hakim.

Ahmed juga telah membuat beberapa kesaksian dalam BAP polisinya yang menunjukkan rencana untuk membunuh korban.

(Channel News Asia)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh WNI di Singapura, Warga Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved