1 Hari Jelang Pilkada Kota Medan

Hitungan Jam Jelang Pencoblosan Pilkada Medan, TPS Tempat Akhyar Nasution Mencoblos Masih Lengang

Kondisi lokasi TPS yang akan menjadi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan keluarga menyalurkan hak pilihnya, tampak lengang.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Rechtin Hani
Suasana TPS 22 Jalan Intertip, Komplek Wartawan, Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur yang akan menjadi lokasi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mencoblos. 

Pertama, akses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Setelah itu, pemilih cukup mengisi kolom kabupaten/kota dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (KTP).

Atau, pemilih bisa memasukkan nama di kolom yang ada. Kemudian masukkan tanggal lahir.

Setelah itu, akan langsung ditampilkan nama pemilih dan TPS tempatnya terdaftar berikut alamatnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair mengatakan, Minggu (6/12/2020) adalah hari terakhir pembagian surat pemberitahuan tersebut.

"Kalau surat C-pemberitahuan itu tidak sampai ke pemilih, mereka masih memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di TPS selama memang dia terdaftar di dalam DPT," katanya saat dihubungi Tribun-Medan, akhir pekan lalu.

Melalui website tersebut, pemilih bisa melihat TPS tempatnya terdaftar dan tinggal datang ke TPS tersebut. 

"Kalaupun tidak terdaftar dalam DPT, tapi punya KTP elektronik, maka dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus khawatir kehilangan. Tapi dia bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB atau 1 jam sebelum TPS ditutup, di TPS sekitar rumahnya," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, surat C-pemberitahuan sifatnya hanya berupa informasi yang memberikan keterangan di mana pemilih terdaftar pada pilkada ini.

"Sebenarnya kalau dia bisa menggunakan lindungihakpilihmu.go.id dia bisa screenshot saja, itu sudah cukup dibawa ke TPS sambil melampirkan bukti KTP elektronik atau surat keterangan," katanya.

Karena, menurut Rinaldi, selama ini masyarakat cenderung berasumsi bahwa yang KPU berikan adalah surat undangan memilih. Ketika tidak menerima undangan tersebut, maka masyarakat berpikir tidak bisa ke TPS untuk memberikan suaranya.

"Ini asumsi yang salah menurut kami," katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved