1 Hari Jelang Pilkada Kota Medan

Hitungan Jam Jelang Pencoblosan Pilkada Medan, TPS Tempat Akhyar Nasution Mencoblos Masih Lengang

Kondisi lokasi TPS yang akan menjadi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan keluarga menyalurkan hak pilihnya, tampak lengang.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Rechtin Hani
Suasana TPS 22 Jalan Intertip, Komplek Wartawan, Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur yang akan menjadi lokasi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mencoblos. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hitungan jam jelang pemungutan suara, kondisi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menjadi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan keluarga menyalurkan hak pilihnya, tampak lengang.

Dari amatan Tribun-Medan.com di lokasi, pada Selasa (8/12/2020) malam belum ada tanda-tanda penyusunan kursi ataupun meja dan kotak suara.

Di TPS 22 yang terletak di Jalan Intertip, Komplek Wartawan, Kecamatan Medan Timur itu terdapat tenda berukuran sekitar 4x7 meter.

Tenda itu terletak tepat di badan Jalan Intertip menuju Jalan Karikatur.

Baca juga: Cantiknya TPS 22, Tempat Bobby Nasution dan Keluarga Mencoblos, Ada Taman dan Air Pancur

Sementara puluhan meja kayu tampak bertumpuk di bawah tenda dan belum disusun.

Hanya terdapat satu papan informasi di depan Simpang Jalan Intertip yang menunjukkan arah ke TPS 22 ini. Sementara di lokasi TPS tidak ada dituliskan nomor TPS.

"Iya benar ini TPS 22, Jalan Intertip. Besok Pak Akhyar nyoblos di sini," ujar seorang warga.

Meskipun pencoblosan di masa pandemi Covid-19 diharuskan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, belum ada tampak persiapan mengenai protokol kesehatan di TPS ini.

Dari informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Akhyar akan berangkat dari rumahnya untuk melakukan pencoblosan pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Sinode Godang HKBP Ke-65 Berlangsung 9-13 Desember, 120 Pendeta Bersaing Jadi Ephorus

Cara Cek TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membagikan surat C-Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Pemilih diharuskan membawa surat tersebut saat akan menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagaimana jika tak dapat surat C-Pemberitahuan?

KPU menyatakan, jika tidak mendapatkan surat C-pemberitahuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mengecek TPS-nya melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Berikut cara mengecek TPS tempat pemilih terdaftar:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved