Breaking News

1 Hari Jelang Pilkada Kota Medan

Hitungan Jam Jelang Pencoblosan Pilkada Medan, TPS Tempat Akhyar Nasution Mencoblos Masih Lengang

Kondisi lokasi TPS yang akan menjadi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan keluarga menyalurkan hak pilihnya, tampak lengang.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Rechtin Hani
Suasana TPS 22 Jalan Intertip, Komplek Wartawan, Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur yang akan menjadi lokasi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mencoblos. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hitungan jam jelang pemungutan suara, kondisi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menjadi tempat Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan keluarga menyalurkan hak pilihnya, tampak lengang.

Dari amatan Tribun-Medan.com di lokasi, pada Selasa (8/12/2020) malam belum ada tanda-tanda penyusunan kursi ataupun meja dan kotak suara.

Di TPS 22 yang terletak di Jalan Intertip, Komplek Wartawan, Kecamatan Medan Timur itu terdapat tenda berukuran sekitar 4x7 meter.

Tenda itu terletak tepat di badan Jalan Intertip menuju Jalan Karikatur.

Baca juga: Cantiknya TPS 22, Tempat Bobby Nasution dan Keluarga Mencoblos, Ada Taman dan Air Pancur

Sementara puluhan meja kayu tampak bertumpuk di bawah tenda dan belum disusun.

Hanya terdapat satu papan informasi di depan Simpang Jalan Intertip yang menunjukkan arah ke TPS 22 ini. Sementara di lokasi TPS tidak ada dituliskan nomor TPS.

"Iya benar ini TPS 22, Jalan Intertip. Besok Pak Akhyar nyoblos di sini," ujar seorang warga.

Meskipun pencoblosan di masa pandemi Covid-19 diharuskan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, belum ada tampak persiapan mengenai protokol kesehatan di TPS ini.

Dari informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Akhyar akan berangkat dari rumahnya untuk melakukan pencoblosan pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Sinode Godang HKBP Ke-65 Berlangsung 9-13 Desember, 120 Pendeta Bersaing Jadi Ephorus

Cara Cek TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membagikan surat C-Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Pemilih diharuskan membawa surat tersebut saat akan menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagaimana jika tak dapat surat C-Pemberitahuan?

KPU menyatakan, jika tidak mendapatkan surat C-pemberitahuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mengecek TPS-nya melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Berikut cara mengecek TPS tempat pemilih terdaftar:

Pertama, akses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Setelah itu, pemilih cukup mengisi kolom kabupaten/kota dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (KTP).

Atau, pemilih bisa memasukkan nama di kolom yang ada. Kemudian masukkan tanggal lahir.

Setelah itu, akan langsung ditampilkan nama pemilih dan TPS tempatnya terdaftar berikut alamatnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair mengatakan, Minggu (6/12/2020) adalah hari terakhir pembagian surat pemberitahuan tersebut.

"Kalau surat C-pemberitahuan itu tidak sampai ke pemilih, mereka masih memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di TPS selama memang dia terdaftar di dalam DPT," katanya saat dihubungi Tribun-Medan, akhir pekan lalu.

Melalui website tersebut, pemilih bisa melihat TPS tempatnya terdaftar dan tinggal datang ke TPS tersebut. 

"Kalaupun tidak terdaftar dalam DPT, tapi punya KTP elektronik, maka dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus khawatir kehilangan. Tapi dia bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB atau 1 jam sebelum TPS ditutup, di TPS sekitar rumahnya," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, surat C-pemberitahuan sifatnya hanya berupa informasi yang memberikan keterangan di mana pemilih terdaftar pada pilkada ini.

"Sebenarnya kalau dia bisa menggunakan lindungihakpilihmu.go.id dia bisa screenshot saja, itu sudah cukup dibawa ke TPS sambil melampirkan bukti KTP elektronik atau surat keterangan," katanya.

Karena, menurut Rinaldi, selama ini masyarakat cenderung berasumsi bahwa yang KPU berikan adalah surat undangan memilih. Ketika tidak menerima undangan tersebut, maka masyarakat berpikir tidak bisa ke TPS untuk memberikan suaranya.

"Ini asumsi yang salah menurut kami," katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved