SYARAT Mencairkan Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Siapkan KTP, SK Pensiun | Cara Pencairan
SYARAT Mencairkan Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Syarat KTP, SK Pensiun | Cara Pencairan
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.
Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya silakan buka tautan ini.
Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.
Baca juga: Rilis Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet Akan Digelar Besok, Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba & Positif
Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.
Anda bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan.
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia\
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS
(*)
Baca juga: UPDATE Banjir di Kota Medan, BPBD Sebut Air Sungai Mulai Surut, Ini Data Lengkap Lokasi dan Dampak
Baca juga: Rilis Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet Akan Digelar Besok, Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba & Positif
SYARAT Mencairkan Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Syarat KTP, SK Pensiun | Cara Pencairan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pt-taspen-tribun-medancom_20151109_151622.jpg)