SYARAT Mencairkan Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Siapkan KTP, SK Pensiun | Cara Pencairan

SYARAT Mencairkan Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Syarat KTP, SK Pensiun | Cara Pencairan

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan / doc
PT Taspen 

TRIBUN-MEDAN.com - SYARAT Mencairkan Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Syarat KTP, SK Pensiun | Cara Pencairan

Kabar bahagia untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.

Baca juga: UPDATE Banjir di Kota Medan, BPBD Sebut Air Sungai Mulai Surut, Ini Data Lengkap Lokasi dan Dampak

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut

Baca juga: Asyik Berkencan Dengan Waria di Kos-kosan, Seorang Pria Kehilangan Uang Rp 18 Juta

Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Baca juga: Asyik Berkencan Dengan Waria di Kos-kosan, Seorang Pria Kehilangan Uang Rp 18 Juta

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020.

Tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya Rabu (25/11/2020).

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah:

- KTP

- SK Pensiun

- Nomor rekening bank

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved