CARA Cek Nama Penerima Bansos BLT BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, 2 Alternatif Pilihan

CARA Cek Nama Penerima Bansos BLT BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, 2 Alternatif Pilihan

Editor: Salomo Tarigan
eform.bri.co.id/bpum
CARA Cek Nama Penerima Bansos BLT BPUM atau BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, 2 Alternatif Pilihan 

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2020, Cocok Jadi Status, Update di Medsos

Baca juga: CEK REKENING HARI INI Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Jumlah BSU Rp 2,1 Juta

Baca juga: DAFTAR SEGERA Lowongan Kerja di PT Telkom, Banyak Posisi Tersedia | Lowongan Kerja di Bank BNI

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved