Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan

Pemerintah akan menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai PPPK

Editor: Salomo Tarigan
HO via t r ibunmakassar.com
Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan 

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

(*)

Baca juga: Link Live Streaming Man United Vs PSG Liga Champions, Kick Off Jam 03.00, Nonton Gratis dari HP

Baca juga: JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021

Baca juga: Rekap Hasil Liga Champion - Berikut Daftar 8 Tim Lolos 16 Besar, Liverpool dan Porto Menyusul

Dikutip dari tribunpontianak.com

Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved