BOCORAN Besaran Gaji Pegawai PPPK, Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

Inilah rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima jika lolos menjadi Pegawai PPPK, Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

Editor: Salomo Tarigan
sscasn.bkn.go.id/
Situs Pendaftaran PPPK 

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Baca juga: Ada Jenazah di Dalam Koper, Ternyata Wanita Muda WNI, Ditaruh di Pinggir Jalan untuk Tarik Simpati

Baca juga: Pesan Deddy Mizwar ke Bobby Nasution, Jangan Sekali-sekali Masuk ke Lingkaran Korupsi

Dikutip dari Tribun Network dan kompas.com

BOCORAN Besaran Gaji Pegawai PPPK, Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved