BERLAKU LIBUR 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020
BERLAKU LIBUR 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020
TRIBUN-MEDAN.com - BERLAKU LIBUR 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19, Tak Libur Tetap Pimpin Rapat Secara Virtual
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.
Baca juga: HARGA EMAS Hari Ini, Harga Emas Batangan Dibanderol Rp 1.962.000| Rincian Harga Emas
Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Dua Sekawan Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Personel Polsek Patumbak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020.jpg)