Dua Sekawan Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Personel Polsek Patumbak

Kedua pelaku membongkar rumah seorang warga bernama Junedi Rambe di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Ist
Dua orang tersangka pembongkar rumah, Romadona alias Dona (24) dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24), di Polsek Patumbak, Senin (30/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN. COM, MEDAN - Dua orang tersangka Romadona alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24), warga Jalan Mekatani Gang Syukur Dusun III-B Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang kini meringkuk di sel tahanan Polsek Patumbak, Senin (30/11/2020).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan tersangka membongkar rumah seorang warga bernama Junedi Rambe di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan," ujar Kapolsek Patumbak.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda dan sepotong karpet. Adapun aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (7/11/2020) lalu.

Peristiwa itu terungkap setelah korban Junedi Rambe mengecek kondisi rumahnya yang sering kosong karena ditinggal bekerja.

"Saat dicek, ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga raib," jelas Kapolsek.

Adapun barang milik korban yang hilang yakni 3 dandang, 4 panci, 1 sepeda, mesin air, loudspeaker, play station, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, HP, galon air, mesin frezeer, gitar, Tupperware, blender dan satu buah kulkas.

Setelah diketahui tersangka pencurian sedang berada di rumahnya di Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, polisi pun mengamankannya pada Senin (23/11/2020).

"Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R alias D," ucap Philip.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan tersangka Muhammad Rizki Pratama dari kamar rumahnya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved