LANGSUNG DItanggapi FPI, Habib Rizieq Dipanggil untuk Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
TRIBUN-MEDAN.com - Tanggapai FPI soal Habib Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - LANGSUNG DItanggapi FPI, Habib Rizieq Dipanggil untuk Pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. .
Baca juga: Gara gara Putus Cinta, Selebgram Cantik Asal Bali Lompat Dari Gedung Hotel, Begini Kronologis Ya
Lalu bagaimana tanggapan FPI?
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Santika Online Travel Fair Kembali Digelar, Bisa Menginap Mulai dari Rp 200 Ribu
"Sudah diterima," kata Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu malam.
Saat ditanya apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi undangan itu, Selasa (1/12/2020), Aziz enggan memastikannya. "Kita lihat kondisi beliau," ujarnya.
Baca juga: PSB Bogor Sedang Siapkan Tim yang Solid untuk Berkompetisi di Liga 3
Sebelumnya Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.
"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020) siang.
Baca juga: Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id | Segera Cair BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil. "Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.
Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Lagi Asyik Karaoke Di Tempat Hiburan, 13 Wanita di Langkat Dirazia Satpol PP
Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.
"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.
Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.
"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/imam-besar-front-pembela-islam-atau-fpi-habib-rizieq-shihab.jpg)