News Video
TERUNGKAP Motif Ketua FPI Welly Putra Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati
Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra terancam 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta karena menghina Presiden Joko Widodo
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Hendrik Naipospos
"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.
Baca juga: HARI INI Habib Rizieq Shihab Jadi Datang ke Sumut?
Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.
AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.
Dimana bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000
Ketua FPI Pekanbaru juga ditangkap
Polisi telah menetapkan Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya, Nur Fajril, sebagai tersangka pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq Syihab.
Kabar terbaru dihimpun Tribun Medan keduanya telah ditahan.
Kasus ini sedang dikembangkan oleh Polres Pekanbaru.
Kemungkinan adanya tersangka tambahan belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
(vic/tribun-medan.com)