News Video
TERUNGKAP Motif Ketua FPI Welly Putra Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati
Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra terancam 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta karena menghina Presiden Joko Widodo
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra terancam 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta karena menghina Presiden Joko Widodo
Penghinaan dilakukan dengan memosting foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri
Welly Putra ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mejelaskan kalau Welly Putra memperoleh foto Presiden Jokowi digendong Megawati dari grup WhatsApp.
Motifnya hanya karena spontan melihat foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri
"Jadi dia punya grup, dia baca di grup itu dan dia lihat foto itu ( Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri). Spontan aja di-share di facebooknya, spontanitas saja," tutur AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Jumat (27/11/2020).
Ia menegaskan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku adalah ketika foto tersebut dibaca warganet.
"Dibuat di facebooknya, dibaca orang kan sudah salah. Begitu dia copy dari grup WA dan dibuatkannya di facebook sendiri, diunggahnya dibaca orang, itu masalahnya," jelasnya.
Kronologi penangkapan
Video penangkapan Ketua FPI Kecamatan Galang Welly Putra sudah disaksikan lebih dari 3 juta kali di akun facebook dan youtube Tribun Medan.
Video tersebut diunggah kali pertama pada Kamis (26/11/2020) sore.
Ribuan warganet memberikan tanggapan.
Pro dan kontra penangkapan Welly Putra membanjiri jagat dunia maya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ketua FPI Galang karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati
Baca juga: Demonstran Rusak Poster Habib Rizieq Shihab dalam Aksi Damai Tolak Rizieq di Medan
Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra karena menghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, bukti penghinaan tersebut adalah postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.
"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.
Baca juga: HARI INI Habib Rizieq Shihab Jadi Datang ke Sumut?
Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.
AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.
Dimana bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000
Ketua FPI Pekanbaru juga ditangkap
Polisi telah menetapkan Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya, Nur Fajril, sebagai tersangka pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq Syihab.
Kabar terbaru dihimpun Tribun Medan keduanya telah ditahan.
Kasus ini sedang dikembangkan oleh Polres Pekanbaru.
Kemungkinan adanya tersangka tambahan belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
(vic/tribun-medan.com)