Hendak Jual 14,2 Kg Ganja Kepada Polisi, Pasutri Ini Ditangkap Polsek Perbaungan

Barang bukti ganja 14,2 kg, lanjut Robin baru berhasil ditemukan setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka.

Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN MEDAN/HO
Polsek Perbaungan menangkap pasutri yang mencoba mengedarkan daun ganja kering seberat 14,2 kg Jum,at, (27/11/2020).  

Dijelaskan pada saat dilakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut tersangka sempat mengaku mendapat dari temannya yang dikenal bernama Wawan warga Helvetia Medan.

Mendapat keterangan tersebut kemudian dilakukan pengembangan.

"Saat di tengah jalan pengembangan tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Tapi gagal berhasil diamankan lagi setelah petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," ucap Robin. 

Saat ini pihak kepolisian pun masih terus mendalami setiap keterangan kedua tersangka. Sebelum dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai keduanya sempat lebih dahulu mampir di Polsek Perbaungan.

Atas perbuatannya ini keduanya pun dijerat dengan pasal 114 Jo 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved