Hendak Jual 14,2 Kg Ganja Kepada Polisi, Pasutri Ini Ditangkap Polsek Perbaungan
Barang bukti ganja 14,2 kg, lanjut Robin baru berhasil ditemukan setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami istri (Pasutri) Musyafar alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (23) ditangkap Polsek Perbaungan karena berniat mengedarkan 14,2 Kg ganja.
Penangkapan keduanya berkat kerja keras petugas yang melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan.
Saat ini keduanya pun sudah ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk proses pemeriksan lebih lanjut.
Informasi yang dikumpulkan kedua pasangan yang belum mempunya anak ini ditangkap di Dusun II Desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Senin, (23/11/2020) malam.
Meski pasangan suami istri namun alamat KTP mereka berbeda-beda.
Untuk tersangka Syafar tercatat sebagai warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sementara istrinya tercatat sebagai warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa 14, 2 Kg Daun Ganja kering, 2 HP dan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam milik tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
Kemudian dilakukan penyelidikan selama sepekan terakhir.
Setelah itu tim Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba membeli ganja tersebut dan disepakati bertemu di TKP.
"Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek tim melakukan penindakan sesuai informasi yang didapat. Sesampainya di TKP, Tim masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian tim kita, tersangka berhasil juga kita tangkap," kata Robin Simatupang Jumat, (27/11/2020).
Barang bukti ganja 14,2 kg, lanjut Robin baru berhasil ditemukan setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka.
Saat itu keduanya tidak lagi dapat mengelak dan terbodoh telah tertipu oleh petugas.
Disebut daun ganja kering yang sudah dikemas beberapa bal itu dimasukkan dalam plastik warna hitam yang diletakkan dibawah bangku tengah mobil Inova BK 1934 GD milik mereka.
Robin pun sempat memberikan penjelasan terkait betis kaki kiri tersangka Syafar yang diperban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polsek-perbaungan-menangkap-pasutri-yang-mencoba-mengedarkan-daun-ganja.jpg)