Sidang Perdana Perkara Anak Gugat Ayah Dimulai di PN Kisaran

Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah. 

TRIBUN MEDAN/ALIF
SUASANA persidangan anak gugat ayah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. 

Selanjutnya, penggugat meminta hakim untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi putusan untuk membayar secara tanggung renteng ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara. 

Namun, bila hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Tergugat II dan III Mengaku Penjualan tanah yang di Jual oleh Mislan Sah Secara Hukum.

Baca juga: Tak Terima Rumah Dijual, Tiga Orang Anak Gugat Ayah Kandungnya di PN Kisaran

 
Sementara itu, Mislan bin Mhd Said, yang digugat oleh anak kandungnya karena telah menjual tanah dan bangunan rumah di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (26/11/2020). Selain Mislan, terdapat Tergugat II dan Tergugat III yang mana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Matsyah selaku Kepala Desa Kuala Indah, Kabupaten Batubara.

Tergugat II Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli oleh tergugat II dari Mislan yang berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dinilai sah secara hukum, dikarena dalam proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.

"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya saat dijumpai Tribun-Medam.com, Kamis (26/11/2020).

Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah yang seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta, namun hal itu dibelinya pada tahun 2016 lalu.

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku, dirinya sebagai kepala desa hanya memperoses peralihan surat dari Tergugat I ke Tergugat II dalam jual beli tanah.

"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.

Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertaubat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.

"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertaubat. Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya. (cr2/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved