Sidang Perdana Perkara Anak Gugat Ayah Dimulai di PN Kisaran
Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Sidang perdana perkara anak gugat ayah mulai disidangkan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (26/11/2020).
Mislan, warga Kabupaten Batubara digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi.
Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Terlihat di dalam persidangan, hadir penggugat yang di wakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan ketiga tergugat terlihat hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung tak cukup lama ini hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.
Usai diserahkan gugatan, Hakim melanjutkan ke tahap mediasi.
"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi. Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.
Baca juga: Tahap Mediasi Sidang Anak Gugat Ayah Kadung di Asahan Ditunda
Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.
"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.
Dalam gugatannya yang dikutip dari Sipp.pn-kisaran.go.id, Siti Hadizah Asmi meminta hakim untuk mengabulkan tuntutannya yang berupa tanah yang berada di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara yang seluas 1.006,50 meter itu adalah milik bersama.
Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 593/24/SK/KI/1995 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Kuala Indah tertanggal 29 Mei 1995.
Menyatakan demi hukum Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 yang diperbuat diketahui Kepala Desa Kuala Indah adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum sejak diterbitkannya beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Menyatakan tidak sah, batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum surat-surat atau akte-akte yakni semua turunan dan surat-surat tanah yang didasarkan/lahir dari Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 atas tanah objek perkara kepada pihak-pihak atau badan hukum yang memperoleh hak dari padanya.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk memutuskan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membuat, menandatangani dan menerbitkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 adalah perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, penggugat meminta hakim untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi putusan untuk membayar secara tanggung renteng ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara.
Namun, bila hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Tergugat II dan III Mengaku Penjualan tanah yang di Jual oleh Mislan Sah Secara Hukum.
Baca juga: Tak Terima Rumah Dijual, Tiga Orang Anak Gugat Ayah Kandungnya di PN Kisaran
Sementara itu, Mislan bin Mhd Said, yang digugat oleh anak kandungnya karena telah menjual tanah dan bangunan rumah di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (26/11/2020). Selain Mislan, terdapat Tergugat II dan Tergugat III yang mana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Matsyah selaku Kepala Desa Kuala Indah, Kabupaten Batubara.
Tergugat II Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli oleh tergugat II dari Mislan yang berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dinilai sah secara hukum, dikarena dalam proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.
"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya saat dijumpai Tribun-Medam.com, Kamis (26/11/2020).
Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah yang seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta, namun hal itu dibelinya pada tahun 2016 lalu.
"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.
Matsyah yang juga hadir, mengaku, dirinya sebagai kepala desa hanya memperoses peralihan surat dari Tergugat I ke Tergugat II dalam jual beli tanah.
"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.
Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertaubat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.
"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertaubat. Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya. (cr2/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mamakku-jadi-guru.jpg)