Sidang Perdana Perkara Anak Gugat Ayah Dimulai di PN Kisaran
Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Sidang perdana perkara anak gugat ayah mulai disidangkan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (26/11/2020).
Mislan, warga Kabupaten Batubara digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi.
Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Terlihat di dalam persidangan, hadir penggugat yang di wakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan ketiga tergugat terlihat hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung tak cukup lama ini hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.
Usai diserahkan gugatan, Hakim melanjutkan ke tahap mediasi.
"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi. Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.
Baca juga: Tahap Mediasi Sidang Anak Gugat Ayah Kadung di Asahan Ditunda
Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.
"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.
Dalam gugatannya yang dikutip dari Sipp.pn-kisaran.go.id, Siti Hadizah Asmi meminta hakim untuk mengabulkan tuntutannya yang berupa tanah yang berada di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara yang seluas 1.006,50 meter itu adalah milik bersama.
Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 593/24/SK/KI/1995 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Kuala Indah tertanggal 29 Mei 1995.
Menyatakan demi hukum Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 yang diperbuat diketahui Kepala Desa Kuala Indah adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum sejak diterbitkannya beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Menyatakan tidak sah, batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum surat-surat atau akte-akte yakni semua turunan dan surat-surat tanah yang didasarkan/lahir dari Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 atas tanah objek perkara kepada pihak-pihak atau badan hukum yang memperoleh hak dari padanya.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk memutuskan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membuat, menandatangani dan menerbitkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016 adalah perbuatan melawan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mamakku-jadi-guru.jpg)