Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 609 Juta
Sidang perkara penipuan modus cek kosong senilai Rp 609 juta, dengan terdakwa Rusdi Taslim kembali berlangsung di ruang Cakra 5 PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara penipuan modus cek kosong senilai Rp 609 juta, dengan terdakwa Rusdi Taslim kembali berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/20) malam.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum Vina menghadirkan Anggota DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang.
Dalam kasus ini, Benny mengatakan tidak mengetahui kalau saksi korban Halomoan ada menitipkan uang kepada Rusdi Taslim.
"Saya tidak tahu kalau Halomoan ada menitipkan uang kepada Rusdi Taslim ada menitipkan uang," ucap Benny yang kala itu menjabat sebagai Plt Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar.
Mengenai alasan Rusdi Taslim bahwa waktu itu ada mengerjakan proyek revitalisasi, Beny menegaskan sama sekali tidak ada pengerjaan di Pasar Horas Pematangsiantar.
Diterangkannya pada waktu itu, Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim diakui pernah menandatangi kontrak kerja untuk revitalisasi pasar Horas.
Ternyata terdakwa dan Fernando hanya membuat kanopi dengan rangka baja. Namun kanopi tersebut sampai sekarang digunakan mereka jadi lahan parkir untuk kepentingan dan keuntungan dari Fernando
"Jadi cuma itu yang dikerjakan mereka, yaitu pemasangan kanopi, dengan alasan bagian dari pengerjaan balerong Pasar Horas. Sedangkan proyek utama yakni Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematang Siantar tidak pernah dikerjakan," ucapnya sembari menimpali bahwa izin dari Wali Kota Pematangsiantar tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini.
Tak hanya itu, Benny juga mengatakan karena dirinya mendaftar sebagai Caleg DPRD Sumut, ia mengundurkan diri dari Plt Dirut PD Pasar Horas.
Saat itulah Rusdi melaporkan dirinya ke Polda Sumut dengan dalih penipuan dan penggelapan karena tidak ada kelanjutan mengenai proyek Pasar Horas.
Pada waktu itu, ia menyanggupi untuk membayar ganti rugi Rp 1,75 miliar lebih kepada Rusdi Taslim.
Ia menegaskan kenapa harus membayar sesuai apa yang dimintakan Rusdi Taslim, padahal tak satu sen pun ada yang diterima karena proyek belum dikerjakan.
"Hal ini dilakukan karena menyangkut nama baik saya dan keluarga," tuturnya kepada majelis.
Selain itu, Beny membantah kabar bahwa sewaktu ia menjabat Dirut PD Pasar Medan ada menjalin hubungan dengan Rusdi Taslim terkait proyek pasar di Medan.
"Tak benar itu," katanya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, sembari menyebutkan kalau pun ada proyek Pasar Palapa Brayan dan Pusat Pasar bahwa itu urusan pedagang dengan Rusdi, bukan dengan dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/benny-harianto-sihotang-bersaksi-di-sidang.jpg)