Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 609 Juta
Sidang perkara penipuan modus cek kosong senilai Rp 609 juta, dengan terdakwa Rusdi Taslim kembali berlangsung di ruang Cakra 5 PN Medan
Mendengarkan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara mengkritik pertanyaan penasihat hukum bahwa kasus ini perkara kasus penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong bukan proyek Pasar Horas.
"Tolong ya pak penasehat hukum dakwaan JPU tentang penipuan dan penggelapan berupa cek kosong dari terdakwa. Jangan pak penasehat hukum sibuk menceritakan proyek, ini bukan masalah proyek. Tolong tidak lari dari konteks dakwaan JPU," ucap hakim ketua Safril Batubara.
Dalam persidangan tersebut, majelis mempersilakan saksi untuk menyampaikan sesuatu hal dalam perkara ini, lalu spontan Beny menegaskan ada.
"Kita berharap agar Rusdi Taslim membayarkan kewajibannya kepada Halomoan, tolong dibayarkan itu," ucapnya sembari mengatakan bahwa dirinya telah membayar kewajibannya kepada terdakwa.
"Jadi bayarlah kewajibanmu terhadap Halomoan karena itu adalah haknya," katanya.
Sementara itu, Eriana Hutagalung selaku Kabid Personalia PD Pasar Horas Pematangsiantar dalam kesaksiannya, menyebutkan tidak ada proyek pengerjaan balerong Pasar Horas.
"Saksi menegaskan kepada majelis hakim bahwa tak ada pak, kalau ada pasti saya tahu," ujarnya dalam video call di hadapan jaksa, penasehat hukum dan majelis hakim.
Usai keterangan saksi, persidangan ditunda untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Seusai persidangan, Halomoan menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya terbuai bujuk rayu terdakwa untuk membantu modal dengan alasan ada proyek Pasar Horas di Pematangsiantar.
Kemudian dibuatlah kwitansi diatas materai, ia pun menitipkan modal sebesar Rp 470 juta dengan dua kali pembayaran kepada terdakwa yakni Rp325 juta pada tanggal 11 Mei 2018 dan pada 28 Juni 2018 senilai Rp145 juta.
Tentunya hal ini atas kesepakatan antara pihaknya dengan Taslim, modal dan keuntungan dibayarkan secara bersamaan. Nantinya modal yang dititipkan Rp325 juta dibayarkan menjadi Rp421 juta dan Rp 145 juta menjadi Rp188 juta yang dijanjikan pembayaran pada Oktober 2018 oleh terdakwa.
"Namun sampailah saat waktu dijanjikan ternyata ditunda hingga ke Februari 2019 dengan alasan dana belum cair," katanya.
Saat mencairkan cek pembayaran yang diberikan terdakwa ternyata kosong pada bulan Februari 2019, kemudian ketika dikonfirmasikan kepada terdakwa ia minta penundaan kembali pada bulan maret dan april dengan alasan yang sama belum ada pencairan.
Namun karena tidak ada niat baik akhirnya korban melaporkan terdakwa pada bulan April 2019.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/benny-harianto-sihotang-bersaksi-di-sidang.jpg)