19 Hari Jelang Pilkada Kota Medan
KPU Medan Pastikan Pasien Positif Covid-19 Tetap Dimintai Hak Pilih
Pasien positif Covid-19 baik rawat inap di rumah sakit rujukan atau pun warga yang sedang menjalani isolasi mandiri, akan tetap dilayani hak pilihnya
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketentuan Pasal 72 Peraturan KPU 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasien positif Covid-19 baik yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit rujukan atau pun warga yang sedang menjalani isolasi mandiri, akan tetap dilayani penggunaan hak pilihnya pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Anggota KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan para pasien akan tetap dilayani sesuai persyaratan yang ada.
"Mereka akan tetap dilayani sepanjang memenuhi persyaratan,"ujar Rinaldi Khaidir, di Medan, Jumat (20/11/20).
Data pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, atau positif Covid-19 diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat dan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit. Pendataan dilakukan 1 hari sebelum pemungutan suara.
Kata Rinaldi, KPU dan jajarannya akan berkomitmen melayani pemilih. Khusus untuk yang berkaitan dengan pasien pemilih akan dilayani pukul 12.00-13.00 WIB pada 9 Desember 2020 nanti.
"Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," jelasnya.
Begitu juga pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dan dipastikan tidak dapat hadir di TPS juga akan tetap dilayani.
Dua orang anggota KPPS dengan didampingi oleh Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan mendatangi pemilih yang bersangkutan dan tetap menjamin kerahasiaan pemilih.
Para pasien nantinya akan tetap dilayani meski harus ada pemberitahuan dulu ke KPPS, dan mengurus formulir model A5 atau form pindah memilih.
Dalam hal ini pemilih didampingi anggota KPPS yang bertugas dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara, ada beberapa item perlengkapan protokol pencegahan Covid-19 di TPS.
Di TPS harus tersedia tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, dan spidol.
Setiap pemilih yang datang ke TPS akan diukur terlebih dulu suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu 37,30 derajat Celcius atau lebih akan disediakan bilik khusus untuk menggunakan hak pilihnya. Lokasi TPS juga akan disemprot disinfektan secara berkala.
Begitu juga bila ditemukan Pengawas TPS atau saksi yang memiliki suhu 37,30 derajat celcius, maka PTPS atau saksi yang bersangkutan tidak boleh bertugas. "Itu diatur dalam Pasal 71 ayat 5 PKPU 6 Tahun 2020," tegasnya.
Saat ini KPU Medan tengah merampungkan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Medan lanjutan 9 Desember kepada PPK 21 kecamatan dan PPS 151 kelurahan se-Kota Medan.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-medan-beri-bimtek-kepada-ppk-dan-pps.jpg)