Naikkan PAD, Pemkot Medan Akan Perketat Pajak dan Retribusi Daerah

Pjs Wali Kota Medan menanggapi berbagai pandangan umum DPRD Kota Medan dalam rapat RAPD tahun 2021.

DOK. Humas Pemkot Medan
Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho menjelaskan strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Arief mengatakan, strategi tersebut dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap wajib pajak (WP).

Terlebih, lanjutnya, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.

Dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemkot Medan melakukannya dengan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.

Adapun, pengelolaan pembayaran ini dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

“Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping box, juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data transaksi,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Arief  mengatakan itu dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11/2020).

Penjelasan tersebut juga merupakan jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan yang disampaikan Sukamto.

Setelah pemasangan alat, kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala untuk menguji kepatuhan WP  dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan hasil penjualan.

Tak hanya itu, Pemkot Medan juga akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”.

Arief menambahkan, Pemkot Medan akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.

Jawaban atas pandangan umum lainnya

Lebih lanjut, Arief juga menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan melalui Syaiful Ramadhan terkait ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang.

Dia menerangkan, Pemkot Medan telah melakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos, termasuk pula pemotongan dan ranting.

“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman,” ungkapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved