Naikkan PAD, Pemkot Medan Akan Perketat Pajak dan Retribusi Daerah
Pjs Wali Kota Medan menanggapi berbagai pandangan umum DPRD Kota Medan dalam rapat RAPD tahun 2021.
Khusus untuk papan reklame, lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya.
Dia juga menyebut, pihaknya juga mewajibkan pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat sebelum memberikan izin pemasangan reklame bertiang.
Kemudian, Arief turut menjelaskan pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai.
Dia menjelaskan, sebelum beroperasi, sebuah rumah sakit harus memiliki izin, di antaranya izin operasional dan melakukan registrasi di Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).
Kemudian, diikuti pemenuhan peralatan medis dan obat-obatan yang memerlukan anggaran cukup besar.
“Kami harapkan RSUD Medan Labuhan dapat segera dioperasionalkan tahun 2021, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Arief turut menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan.
Arief menjawab, Pemkot Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.
“Bahkan, sampai akhir tahun ini, direncanakan telah dapat diterapkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan,” tuturnya.
Kemudian, Pemkot Medan juga sedang memproses kerjasama jasa pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga.
Mengenai pengurusan surat perizinan, Arief mengaku, Pemkot Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online.
“Pada 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas PMPTSP,” ungkapnya.
Dia juga berharap, rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik di Kota Medan dapat segera beroperasi.
Usai menyampaikan nota jawaban, Arief berharap, Pemkot Medan dan DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pjs-wali-kota-medan-arief-sudarto-trinugroho-dalam-rapat-paripurna.jpg)