Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Calon Anggota KPPS yang Reaktif Langsung Diganti Oleh KPU

KPU Sergai bakal melakukan rapid tes terhadap calon anggota KPPS. Yang reaktif langsung diganti

Editor: Array A Argus
HO
Elvina (ikat rambut) saat mendaftar menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (23/1/2020) di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan. 

"Mereka juga akan kami bimtek, makanya semua harus dirapid test," kata Ardiansyah.

Kalaulah nanti ada pihak yang merasa keberatan diganti karena ketahuan reaktif, itu dianggapnya wajar-wajar saja.

Baca juga: Debat Kandidat Pilkada Medan, Bobby Sebut Korupsi Sebabkan Infrastruktur di Medan Buruk

Namun begitu, kata Ardiansyah, dia mengatakan bahwa penggantian petugas yang reaktif sudah merupakan keputusan dari KPU RI.

"Kami tahu reaktif bukan berarti positif. Tapi seperti itu regulasinya.

Kalau sudah reaktif harus diganti. Bisa saja ada yang kecewa nanti kalau diganti, tapi ya sudah begitu aturannya," kata Ardiansyah.

Disinggung lebih lanjut mengenai rapid test ini, Ardiansyah mengatakan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk tiap orang itu Rp 150 ribu.

Jika nantinya pengganti calon anggota KPPS juga reaktif, maka akan diganti juga.

Baca juga: Profil Lengkap 5 Panelis Debat Kandidat Pilkada Medan, Akademisi Bergelar Profesor dan Doktor

"Gaji KPPS Rp 500 ribu. Kalau proses, ya dari pendaftaran dibuka mereka ambil formulir dulu di kantor desa.

Setelah diisi dikembalikan dan diseleksi berkasnya sama PPS (panitia pemungutan suara).

Karena usianya minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," pungkas Ardiansyah.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved