Kapolres Siantar Adakan Sayembara, Yang Mampu Tunjuk Bandar Narkoba Diberi Hadiah Rp 40 Juta
Polres Siantar janjikan hadiah puluhan juta bagi masyarakat yang bersedia memberikan informasi keberadaan bandar besar narkoba
Ke 53 tersangka itu terdiri dari 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya merupakan pengedar.
Dari pengungkapan ini, Boy dan anggotanya turut menyita ganja 2.8 kilogram ganja, 137 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.
Untuk penerapan pasal sendiri, kata Boy, ke 53 tersangka ini disangkakan atas Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pemain Lama dan Residivis
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, bahwa dirinya punya target tersendiri dalam membersihkan Kota Siantar dari peredaran narkoba.
Baca juga: Terungkap Berkas Perkara Aiptu Taringan Polisi Nyabu Sudah P21, Kok Malah Dimutasi ke Nias?
Kata Boy, selama 100 hari kerja, peredaran narkotika di Siantar harus bisa ditekan.
Maka dari itu, dia pun mengadakan sayembara kepada masyarakat.
"Ini program 100 hari saya. Jadi selama 70 hari, kami sudah mengamankan 53 tersangka dengan berbagai barang bukti," kata Boy.
Dari 53 tersangka itu, semuanya merupakan pengedar.
Bahkan, kata Boy, mereka semua merupakan pemain lama dalam kasus narkotika.
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Delapan Oknum Polisi Sidimpuan Terkait Kasus Narkotika Tak Diterima Hakim
"Ada juga dari mereka ini merupakan residivis yang sempat mendapat program asimilasi Kemenkumham kemarin," kata Boy.
Disinggung lebih lanjut mengenai pengungkapan narkotika ini, Boy mengatakan bahwa para tersangka diamankan di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kota Siantar, kecuali di Kecamatan Siantar Marimbun.(alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-siantar-boy-sutan.jpg)