Kapolres Siantar Adakan Sayembara, Yang Mampu Tunjuk Bandar Narkoba Diberi Hadiah Rp 40 Juta
Polres Siantar janjikan hadiah puluhan juta bagi masyarakat yang bersedia memberikan informasi keberadaan bandar besar narkoba
TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR-Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengadakan sayembara bagi masyarakat Kota Siantar.
Kata Boy, barang siapa yang berani menunjuk dimana keberadaan bandar narkoba, akan mendapatkan hadiah puluhan juta.
Syaratnya, informasi yang diberikan harus akurat dengan barang bukti yang bukan cuma sekadar paketan kecil.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ini Sudah Berulangkali Edarkan Narkoba
"Narkotika di atas satu kilogram kami apresiasi, dari saya (pribadi) Rp 20 juta," kata Boy, Rabu (4/11/2020).
Tidak hanya itu, Boy mengatakan ada tambahan bonus dari Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga.
Nilai bonus yang diberikan sama, yakni Rp 20 juta.
"Jadi totalnya Rp 40 juta. Saya jamin nama dan keselamatan pemberi informasi," kata Boy.
Tidak hanya itu, sambungnya, dia juga akan memberikan hadiah khusus bagi mereka yang berani mengungkap narkoba dibawah satu kilogram.
Baca juga: INILAH Polisi Nyabu dan Pengintip Polwan Mandi, Diarak Keliling Polda Sumut Teriakkan Pelanggarannya
Syaratnya, pemberi informasi harus ikut bersama petugas melakukan penangkapan.
Nantinya, mereka yang membantu polisi akan mendapat imbalan Rp 10 persen.
"Misalnya narkotik yang diamankan harganya Rp 10 juta, nilai 10 persen akan saya berikan kepada yang mengungkap," kata mantan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut.
Namun, lanjut Boy, pemberi informasi tidak boleh sembarangan asal sebut saja.
Harus punya data dan bukti yang akurat. Sehingga, kata dia, kinerja petugas tidak sia-sia.
"Jadi jangan asal sebut, misalnya, si B pengedar. Tapi dia harus ikut juga melakukan penangkapan bersama kami," terang Boy.
Baca juga: GEMPAR, Terdakwa Pasutri: Banyak Oknum Polisi Nyabu di Rumah, Hasil Tangkapan Minta Dijual Lagi
Berkaitan dengan kasus narkotika ini, Boy mengatakan bahwa pihaknya ada mengamankan 53 tersangka selama 70 hari kerja.
Ke 53 tersangka itu terdiri dari 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya merupakan pengedar.
Dari pengungkapan ini, Boy dan anggotanya turut menyita ganja 2.8 kilogram ganja, 137 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.
Untuk penerapan pasal sendiri, kata Boy, ke 53 tersangka ini disangkakan atas Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pemain Lama dan Residivis
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, bahwa dirinya punya target tersendiri dalam membersihkan Kota Siantar dari peredaran narkoba.
Baca juga: Terungkap Berkas Perkara Aiptu Taringan Polisi Nyabu Sudah P21, Kok Malah Dimutasi ke Nias?
Kata Boy, selama 100 hari kerja, peredaran narkotika di Siantar harus bisa ditekan.
Maka dari itu, dia pun mengadakan sayembara kepada masyarakat.
"Ini program 100 hari saya. Jadi selama 70 hari, kami sudah mengamankan 53 tersangka dengan berbagai barang bukti," kata Boy.
Dari 53 tersangka itu, semuanya merupakan pengedar.
Bahkan, kata Boy, mereka semua merupakan pemain lama dalam kasus narkotika.
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Delapan Oknum Polisi Sidimpuan Terkait Kasus Narkotika Tak Diterima Hakim
"Ada juga dari mereka ini merupakan residivis yang sempat mendapat program asimilasi Kemenkumham kemarin," kata Boy.
Disinggung lebih lanjut mengenai pengungkapan narkotika ini, Boy mengatakan bahwa para tersangka diamankan di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kota Siantar, kecuali di Kecamatan Siantar Marimbun.(alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-siantar-boy-sutan.jpg)