34 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Bawaslu Karo Tertibkan APK Tak Sesuai Desain yang Ditetapkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat, Kamis (5/11/2020).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, MEREK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat, Kamis (5/11/2020).
Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Karo yang terdiri dari 17 kecamatan.
Menurut keterangan dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Karo Abraham Tarigan, APK yang dianggap tidak memenuhi syarat ini merupakan APK yang desainnya berbeda dengan yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturannya APK yang tidak memenuhi syarat dianggap ilegal dan harus ditertibkan.
"Kita hari ini dari Bawaslu Karo, melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan desain yang telah disepakati. Untuk itu, semua APK yang terpasang dan dianggap tidak memenuhi syarat kita lakukan penurunan," ujar Abraham, saat ditemui ketika melakukan penertiban di Kecamatan Merek.
Abraham menyebutkan, pada penertiban ini pihaknya juga dibantu oleh pihak terkait. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo sebagai eksekutor, dan unsur dari Polres Tanah Karo untuk pengawasan, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.
Ketika ditanya apakah unsur yang dianggap tidak memenuhi syarat, Abraham menjelaskan yang dilakukan penindakan seperti tiga adanya logo KPU, desain tidak sesuai dengan yang telah disepakati, hingga lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan zona kampanye yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, yang ditemui di lapangan dan yang ditertibkan mayoritas desanya tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
"Jadi apa saja materi yang diperbolehkan dimasukkan di dalam APK itukan sudah disepakati sebelumnya. Dengan ini, APK yang kita tertibkan hari ini adalah yang kita anggap dan terbukti berbeda dengan desain yang telah disepakati," katanya.
Amatan www.tribun-medan.com, dari seluruh APK yang ditertibkan kebanyakan berupa baliho dengan ukuran yang cukup besar.
Selain baliho yang dipasang di pinggir jalan, APK yang dipasang di papan reklame juga turut ditertibkan dengan menggunakan mobil sky lift milik dari Dinas PUPR Karo.
Untuk diketahui, KPUD Karo sebelumnya juga telah mengingatkan kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) untuk memiliki kewajiban memelihara dan menertibkan APK masing-masing.
Saat ditanya perihal ini, Abraham menjelaskan jika sebelumnya pihaknya juga telah memberitahukan kepada Paslon dan timnya untuk menurunkan APK yang tidak memenuhi syarat.
"Ya ini merupakan tindak lanjut dari sebelumnya, di mana Paslon dan timnya sudah kita beritahukan untuk melakukan penurunan APK yang tidak memenuhi syarat. Hari ini, kita lihat masih banyak APK yang masih terpasang dan langsung kita lakukan penertiban," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawaslu-karo-penertiban-apk-paslon.jpg)