Penanganan Covid
Calon Penumpang Sebelum Lakukan Perjalanan, Harus Rapid Test atau Swab? Ini Penjelasan Pihak Bandara
Salah satu yang menjadi aturan perjalanan yang dijalankan di Bandara KNIA adalah Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Perjalanan jarak jauh di masa pandemi Covid-19 mengharuskan pengguna jasa transportasi umum untuk memenuhi syarat-syarat administrasi kesehatan.
Calon penumpang pesawat kini dapat lebih mudah untuk terbang. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Namun, sebagian orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota dengan moda transportasi udara mungkin masih bertanya tanya, apakah hasil rapid test saja yang diperbolehkan? Atau bisakah hasil swab ditunjukkan juga kepada petugas bandara?
PH Manajer Branch Communication and Legal Bandara KNIA Fajri Ramdhani mengatakan, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa transportasi udara.
"Sejauh ini kita masih menghadap kepada aturan Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19," ujar
Fajri, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan, salah satu yang menjadi aturan perjalanan yang dijalankan di Bandara KNIA adalah Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Surat tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 mengatur harus ada dokumen kesehatan hasil tes Covid-19 yang dibawa oleh calon penumpang untuk melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Baca juga: Satu Narapidana di Lapas Pancurbatu Positif Covid-19 dan Dirawat di RS Royal Prima Marelan
Dalam kesempatan berbeda, seorang warga Medan, Truly Okto mengatakan pada tanggal 2 November mendatang ia berencana akan melakukan swab. Diakuinya, lima hari kemudian maka akan keluar hasil swab dan ia berencana berangkat tanggal 10 November dengan menggunakan pesawat.
"Apakah hasil swab harus dari rumah sakit? Apakah bisa dari yang dikeluarkan Lembaga Kementerian Kesehatan, misalnya Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) kelas 1 Medan. Saya sering swab di sini, bisa gratis soalnya dan ada suratnya," ujar Truly.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Medan, Rahmad Ramadhan mengatakan calon penumpang membawa hasil negatif berdasarkan rapid test maupun swab test. Hasil swab lebih akurat daripada rapid test.
"Calon penumpang ingin menunjukkan hasil swab dari BTKLPP juga boleh yang penting ada suratnya. Mau gratis, mau bayar, yang penting ada suratnya bahwa hasil swabnya negatif ya, boleh berangkat. Untuk sementara ini, sebelum ada aturan berubah," kata Rahmad.
Perwakilan sejumlah maskapai menambahkan, untuk perjalanan domestik persyaratan yang diperiksa di bandara adalah calon penumpang memiliki surat keterangan hasil rapid atau swab test negatif dengan masa berlaku 14 hari. Mengisi eHAC melalui aplikasi eHAC Indonesia (bisa didownload di AppStore atau PlayStore) atau bisa isi langsung di bandara. Namun disarankan menggunakan eHAC saja agar cepat prosesnya (menunjukkan barcode). (nat/tribun-medan.com)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gratis-air-port-tax.jpg)