Fakta Baru Pembunuhan Listifah, Mabuk saat Bercinta dan Cekcok, Kiswanto Sadar saat Korban Tewas
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah.
Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengatakan berdasarkan keterangan petugas hotel, kamar tersebut dipesan seorang tamu laki-laki, pada Minggu sore.
Lelaki itu datang dengan mengendarai sepeda motor matic dan dalam keadaan mabuk.
Saat petugas resepsionis hotel meminta identitas dirinya, pria itu mengatakan jika ia sudah terbiasa menginap di hotel tersebut, sehingga tidak meninggalkan KTP.
Setelah check in, Minggu sekitar pukul 20.30 WIB, laki-laki yang memesan kamar tersebut keluar.
"Laki-laki ini datang dulu, selanjutnya korban datang menemui.
Malam harinya lelaki itu keluar," ujarnya.
Pamit berjualan dan hilang
Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.
Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak Hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".
Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kiswanto-mabuk-saat-bercinta-dan-bunuh-listifah.jpg)