Viral Video Kekerasan Terhadap Anak di Sergai, Komnas PA Apresiasi Kinerja Polisi Tebingtinggi
Sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar, terlihat pelaku sedang menganiaya seorang anak.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja polisi Polres Tebingtinggi dan jajaran atas respon cepatnya menangkap pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus penganiayaan terhadap anak DS (12) terjadi di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipa, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar dan dalam video tersebut, terlihat pelaku sedang menganiaya seorang anak.
Menurut penggugah Tina Siregar, penyebab penganiayaan itu karena hal sepele saja.
Sang anak DS usia 12 tahun tidak sengaja mengenai bola biliar kepada si bapak.
Lalu tidak disangka-sangka si pelaku bertubi-tubi menganiaya DS.
Kejadian itu Kamis (22/10/2020).
Dalam video itu secara spontan banyak orang sekampung yang menyaksikan kejadian itu meminta tolong kepada si pelaku agar menghentikan penganiayaan terhadap DS, tapi pelaku tidak memerdulikan.
Diduga pelaku dalam emosi berat, bahkan ibu dari korban ditonjok oleh pelaku. Demikian ditulis si pengunggah.
Baca juga: Salmon Panjaitan (66) Terduga Pelaku Penganiayaan DS Anak Berusia 12 Tahun Diamankan Polisi
Dalam kejadian yang terekam dalam video itu DS dipukul ditendang, tangan dipelintir dan dada ditonjok.
Informasi yang berhasil dihimpun, menurut hasil Investigasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei, kepala korban dibenturkan di pinggiran meja biliar sehingga mengundang perhatian masyarakat untuk menyelamatkan anak. Namun pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak babak belur.
Atas kejadian itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, apresiasi atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebing Tinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS.
"Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebingtinggi. Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang boca DS hanya karena persoalan sepele yakni bola biliar mengena di kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak," ujarnya, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Penganiayaan Anak di Meja Biliar yang Viral, Polres Tebingtinggi Ungkap Motif
"Pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipa di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagainana diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak, lanjut Arist, sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polres Tebingtinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.
Menurutnya, dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban walau telah dilerai dan diminta anggota masyarakat.
Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk mengentikan tindakannya namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik walau korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.
Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada kata damai, karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Video Aksi Penganiayaan Anak di Bawah Umur Viral, Terjadi di Bandar Khalifah
"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Kejadian ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se-dusun, desa dan kampung. Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan terbaik bagi anak," katanya.
"Menjaga dan melindingi anak harus dilakukan sekampung. Dengan demikian anak bisa dipadtikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya," pungkas Arist.
Komnas Perlindungan Anak juga mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang.
Komnas Perlindungan Anak dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat Perlindungan Anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak.(mft/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-penganiaya-anak-ditangkap.jpg)