Penganiayaan Anak di Meja Biliar yang Viral, Polres Tebingtinggi Ungkap Motif

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning dengan kondisi koyak milik korban.

TRIBUN MEDAN/HO
KAPOLRES Tebingtinggi AKBP James Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan anak dan orangtuanya di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (24/10/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polres Tebingtinggi mengungkap video viral penganiayaan seorang anak di bawah umur yang memperlihatkan peristiwa itu terjadi di lapak permainan biliar, Rabu (21/10/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) siang, menyampaikan ihwal kasus ini terjadi lantaran pelaku Salmon Panjaitan (66) alias Opung Jait emosi terhadap korban, David Sitohang (12).

Peristiwa ini terjadi di salah satu lapak permainan biliar yang berlokasi di Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.

"Korban datang ke tempat permainan biliar milik Monalisa br Situmorang dan tidak lama, pelaku Opung Jait datang bermain biliar," ujar Kapolres seraya menyebut lokasi kejadian.

Korban mencoba bermain bola biliar dan tidak sengaja menyodok bola tersebut keluar dari meja, dan mengenai tangan kanan pelaku. Sontak pelaku marah-marah sambil menuduh kalau korban sengaja melemparnya.

Sambil emosi, pelaku yang sehari hari bertani itu langsung mendekati korban dan korban lari. Kalah cepat, Opung Jait dapat menangkap baju yang dipakai korban dan melempar tinju ke wajah korban berulang ulang dengan tangan kanan sampai korban menangis.

Tak berhenti, Opung Jait mengangkat tubuh korban kemudian mengantukkan kepala korban ke meja Bilyar.

"Ada tiga kali korban dipukuli oleh pelaku," ujar Kapolres.

Saat peristiwa berlangsung, Ibunda korban Soni Ria Hutasoit yang mendapat kabar dari tetangga lalu mendekati pelaku yang menahan putranya itu sambil berkata mengapa anaknya dipukuli. Tetapi Opung Jait justru semakin marah dan sempat memukul ibu korban tiga kali ke arah wajah.

Baca juga: Salmon Panjaitan (66) Terduga Pelaku Penganiayaan DS Anak Berusia 12 Tahun Diamankan Polisi

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning dengan kondisi koyak milik korban.

Atas kejadian ini, Opung Jait alias Salmon Panjaitan disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1, ayat 4 dari KUHPidana ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 Bulan.

Adapun kedua korban David Sitohang dan ibundanya Soni Ria Hutasoit kini dirawat di RS Bhayangkara Tebingtinggi akibat luka lebam yang dialami dari pukulan pelaku.

"Untuk melihat kemungkinan apakah ada luka dalam yang dialami oleh korban ya," tutup Kapolres.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved