Viral Video Kekerasan Terhadap Anak di Sergai, Komnas PA Apresiasi Kinerja Polisi Tebingtinggi

Sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar, terlihat pelaku sedang menganiaya seorang anak.

TRIBUN MEDAN/HO
PELAKU penganiaya anak yang ditangkap petugas Polres Tebingtinggi. 

Menurutnya, dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban walau telah dilerai dan diminta anggota masyarakat.

Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk mengentikan tindakannya namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik walau korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.

Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada kata damai, karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

Baca juga: Video Aksi Penganiayaan Anak di Bawah Umur Viral, Terjadi di Bandar Khalifah

"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Kejadian ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se-dusun, desa dan kampung. Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan terbaik bagi anak," katanya.

"Menjaga dan melindingi anak harus dilakukan sekampung. Dengan demikian anak bisa dipadtikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya," pungkas Arist.

Komnas Perlindungan Anak juga mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang.

Komnas Perlindungan Anak dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat Perlindungan Anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak.(mft/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved