Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim

Dakmenda, Kasi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan, Tamin Sukardi dinyatakan mengidap Covid-19 sejak 11 Oktober 2020.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim. Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). 

Tamin Sukardi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Tamin Sukardi terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Tamin Sukardin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Tamin Sukardi melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akhirnya Tangis Hakim Merry Purba 'Pecah' Menyalahgunakan Wewenang Hakim, Terima Suap Pengusaha
Akhirnya Tangis Hakim Merry Purba 'Pecah' Menyalahgunakan Wewenang Hakim, Terima Suap Pengusaha (FOto:Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Sedangkan Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Merry juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2019).

(CR2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved